Prosedur cuti akademik adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa pemohon berkonsultasi dengan dosen Pembimbing Akademik (PA) untuk menyampaikan rencana cuti akademik dan mendapat arahan;
- Jika disetujui, pemohon mengunduh formulir permohonan cuti akademik, menandatanganinya, kemudian ditandangani oleh dosen PA dan Koordinator Program Studi;
- Permohonan cuti akademik yang telah ditandatangani oleh dosen PA dan Koordinator Program Studi diajukan kepada Ketua Jurusan;
- Ketua Jurusan menerbitkan Surat Keterangan Cuti Akademik Mahasiswa;
- Surat keterangan cuti akademik mahasiswa diserahkan kepada mahasiswa pemohon dengan tembusan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik (dikirim melalui email), Koordinator Program Studi, dan dosen PA;
- Wakil Dekan Bidang Akademik melakukan input data cuti akademik mahasiswa pada portal SIMUNIPA.
PDF Loading...